Hukum Pidana
Analisis Dolus dan Culpa Dalam Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia
Tindak Pidana Perpajakan merupakan masalah serius yang mengancam komponen pendapatan yang esensial dan sangat penting bagi pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam halnya terhadap pelanggaran perpajakan, penggolongan atau jenis tindak pidana terbagi ke dalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan Dolus dan Culpa pada tindak pidana perpajakan di Indonesia dan mengidentifikasi upaya penyelesaian tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara sengaja dan tidak sengaja (Dolus dan Culpa). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan studi putusan implementasi dari tindak pidana perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan Penggolongan atau jenis tindak pidana perpajakan terbagi ke dalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Namun, mengingat tindak pidana perpajakan tergolong sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) dan biasanya juga dilakukan melalui korporasi (corporate crime) serta dapat juga melibatkan petugas pajak, diperlukan suatu penanganan yang juga yang berbeda dari tindak pidana umum lainnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan yang dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks hukum pidana.
| 2021022028 HPI/T | 2021022028 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain