Hukum Pidana
Problematika Penggunaan Prinsip Ultimum Remedium Sebagai Upaya Alternatif Dalam Penyelesaian Pidana Pajak
Dalam hal tujuan pajak, ialah untuk penerimaan negara dan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak bersifat sebagai sarana terakhir (ultimum remedium), karena pidana adalah kontra produktif dengan fungsi penerimaan pajak. Ultimum remedium dalam tindak pidana pajak ditunjukkan dalam Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 44B UU KUP dan UU Cipta Kerja, di mana pidana dapat diganti dengan sanksi administrasi berupa tambahan denda antara 100% sd 300% dari pajak yang tidak atau kurang bayar. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Hal inilah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan studi putusan implementasi dari tindak pidana perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Prinsip Ultimum Remidium dalam hukum pajak diartikan sebagai penyelesaian suatu perkara yang menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. Dalam hal sanksi administrasi tidak lagi dapat digunakan, maka sanksi pidana dapat diterapkan. Serta Penyelesaian problematika Ultimum Remidium pada sengketa pajak ialah dengan memastikan bahwa setiap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajak atas dasar itikad buruk harus mendapatkan sanksi pidana. Pelaku tindak pidana pajak hanya dapat dibebankan sanksi pidana penjara dan denda selama pelaku tindak pidana pajak tersebut tidak memiliki itikad baik atau ketidakmauan untuk melaksanakan kewajiban pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan yang dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks hukum pidana.
| 2021022029 HPI/T | 2021022029 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain