Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Problematika Penggunaan Prinsip Ultimum Remedium Sebagai Upaya Alternatif Dalam Penyelesaian Pidana Pajak

Hukum Pidana

Problematika Penggunaan Prinsip Ultimum Remedium Sebagai Upaya Alternatif Dalam Penyelesaian Pidana Pajak

Harun Pandapotan - Nama Orang;

Dalam hal tujuan pajak, ialah untuk penerimaan negara dan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak bersifat sebagai sarana terakhir (ultimum remedium), karena pidana adalah kontra produktif dengan fungsi penerimaan pajak. Ultimum remedium dalam tindak pidana pajak ditunjukkan dalam Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 44B UU KUP dan UU Cipta Kerja, di mana pidana dapat diganti dengan sanksi administrasi berupa tambahan denda antara 100% sd 300% dari pajak yang tidak atau kurang bayar. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Hal inilah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dan studi putusan implementasi dari tindak pidana perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan Prinsip Ultimum Remidium dalam hukum pajak diartikan sebagai penyelesaian suatu perkara yang menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. Dalam hal sanksi administrasi tidak lagi dapat digunakan, maka sanksi pidana dapat diterapkan. Serta Penyelesaian problematika Ultimum Remidium pada sengketa pajak ialah dengan memastikan bahwa setiap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajak atas dasar itikad buruk harus mendapatkan sanksi pidana. Pelaku tindak pidana pajak hanya dapat dibebankan sanksi pidana penjara dan denda selama pelaku tindak pidana pajak tersebut tidak memiliki itikad baik atau ketidakmauan untuk melaksanakan kewajiban pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan yang dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks hukum pidana.


Ketersediaan
2021022029 HPI/T2021022029 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022029 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022029
Klasifikasi
2021022029 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik