Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Oleh Ayah Kandung Dalam Keluarga
Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimpa siapa saja, ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga, akan tetapi korban dalam penelitian ini kekerasan dalam rumah tangga dalam adalah anak. Biasanya hal mi terjadi jika hubungan antara korban dan pelaku tidak setara. Lazimnya si pealaku kekerasan mempunyai status kekuasan yang lebih besar, baik dan segi ekonomi, kekuasaan fisik maupun status sosial dalam keluarga. Karena posisi khusus yang dimilikinya tersebut, maka pelaku kerap kali memaksakan kehendaknya untuk diikuti oleh orang lain. Dan demi mencapai keinginannyá tersebut, pelaku kekerasan akan menggunakan segala cara bahkan tidak segan-segân untuk melukai korban, Rumusan Masalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan dalam lingkup keluarga. 2. Bagaimana pemidanaan terhadap ayah kandung sebagai pelaku kekerasan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil Penelitian adalah Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan dalam lingkup keluarga yaitu Upaya perlindungan terhadap anak telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Dalam Pasal 44 Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya Kesehatan yang komprehensif bagi anak yang juga didukung oleh peran serta masyarakat. Upaya kesehatan yang komprehensif dimaksud meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang diselenggarakan dengan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu. Selanjutnya, dalam Pasal 45 ditegaskan bahwa orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga Kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan dan Pemidanaan terhadap ayah kandung sebagai pelaku kekerasan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
| 2020022035 HPI/T | 2020022035 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain