Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi merupakan isu hukum “legal issue” yang menarik untuk dibicarakan pada saat ini, sebab korupsi tidak hanya merugikan perekonomian Negara, tetapi juga sudah merupakan isu global yang melanda seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Tindak pidana korupsi terus tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitasnya dengan berbagai modus operandinya. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai umat manusia. Saat ini tindak pidana korupsi teindikasi telah memasuki semua lembaga penyelenggara Negara, baik eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif, dan berada pada semua tingkatan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana penerapan sanksi terhadap tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 218 PK/Pid.Sus/2019 dan Putusan Nomor 143 PK/Pid.Sus/2019? 2). Bagaimanakah rumusan delik penyalahgunaan wewenang dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative. Kesimpulan adalah Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Nomor 218 PK/Pid.Sus/2019 dan Putusan Nomor 143PK/Pid.Sus/2019, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan/penjara dan denda, penjatuhan pidana denda sebagai pengimplementasian nilai keseimbangan dapat diterapkan sepanjang pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu itu bukan seorang yang residivis, kemudian sebagai hukuman yang seimbang selain penjatuhan denda juga dapat dilakukan pengambilan asset, hal ini agar penjatuhan pidana denda itu dapat dijadikan pelajaran atau pandangan hukum bagi masyarakat luas, dibandingkan hanya dijatuhi pidana kurungan/penjara yang memang kurang efektif, sebab dalam pelaksanaan pidana kurungan/penjara masih terdapat kelonggaran yang justru tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
| 2020022041 HPI/T | 2020022041 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain