Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial

Tua Napitupulu - Nama Orang;

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah gaya hidup (life style) bagi masyarakat Indonesia termasuk dalam mengemukakan pendapatnya melalui berbagai macam situs jejaring social seperti face book, instagram, twiter, whatsapp dan berbagai jenis social media yang lain. Pengemukaan pendapat melalui sosial media tersebut seringkali baik disengaja maupun tidak disengaja telah mengandung muatan ujaran kebencian (hate speech) yang kemudian juga berujung pada pemidanaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ujaran kebencian ditinjau dari segi aspek melawan hukum, pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat tertulis dan lisan telah menjadi hak setiap Warga Negara Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada era ini orang bisa dengan mudah mengakses media sosial dan mengekspresikan pendapatnya. Setiap pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada. Kebebasan berpendapat yang tidak terbatas bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech). Studi Kasus Putusan Nomor 914/Pid.Sus/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN.Sdw, di mana kedua kasus putusan tersebut telah melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian. Tindak pidana ujaran kebencian di Indonesia belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Ketersediaan
2020022032 HPI/T2020022032 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2020022032 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2020022032
Klasifikasi
2020022032 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing II)
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik