Hukum Pidana
Analisis Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Tanpa Hak Menggunakan Merek Orang Lain
Seiring perkembangan perdagangan barang atau jasa maka merek dagang memiliki peran penting dalam melakukan penamaan produk yang ada, merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa logo, nama, kata, huruf, simbol, angka, susunan dan warna yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Dengan banyaknya kebutuhan manusia maka tak heran adanya pemalsuan dalam merek dagang yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggunjawab ditinjau dari sisi kebermanfaatan dan kualitas yang dijualnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat analisis tindak pidana secara bersama tanpa hak menggunakan merek orang lain dengan no 84/PID.B/2023.PN.Smg dan no. 892/Pid. B/2020.PN. Bdg. Manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan kajian untuk pengembangan disiplin ilmu hukum pidana, terkhususnya pada analisis yuridis kasusu tindak pidana merek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori yang digunakan dalam kajian merek dagang, pertimbangan hakim dan amar putusan dari kasus penyalahgunaan merek dagang. Hasil penelitian mengungkapkan dari kedua putusan tersebut memang terbukti melanggar hak merek dagang tertentu dengan mengklaim membuat merek dagang tiruan sehingga pembeli membeli dengan harga yang sama, namun kualitas tidak sama. Serta mengambil keuntungan secara pribadi dalam penyalahgunaan merek dagang tersebut. Saran penelitian adalah bagi para konsumen agar lebih teliti dalam membeli produk tertentu, dikarenakan sudah banyak merek barang palsu/ tiruan yang menyerupai merek tersebut namun dari sisi kualitas sangat jauh berbeda. Serta bagi produsen jika ada temuan tersebut bisa melaporkan dan bekerjasama untuk mengurangi peredaran barang palsu dengan merek yang sama di pasaran.
| 2020021027 HPI/T | 2020021027 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain