Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Wanita Pelaku Aborsi Ilegal
Aborsi ilegal merupakan salah satu tindak pidana yang melibatkan pelanggaran terhadap norma hukum yang mengatur tentang kesehatan, hak reproduksi, dan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Tindak aborsi ilegal sering kali dilakukan tanpa alasan medis yang sah, dan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahannya bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan wanita pelaku aborsi illegal? dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aborsi ilegal sesuai dengan Putusan Perkara Nomor 01/Pid.B/2013/PN.Plp dan Putusan Perkara Nomor 45/Pid.Sus/2015/PT.SMGi. Metode Penelitiannya adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya pelaku aborsi ilegal, perbuatan tersebut merujuk pada tindakan aborsi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum dan medis yang sah, serta bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan kesehatan dan hak reproduksi. Aborsi ilegal dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam putusan perkara Nomor 01/Pid.B/2013/PN.Plp, perbuatan pelaku aborsi ilegal diadili berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sedangkan dalam Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2015/PT.SMG terkait tindak pidana menggugurkan kandungan (aborsi ilegal) dengan sengaja, sesuai Pasal 346 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana menggugurkan kandungan.
| 2022021035 HPI/T | 2022021035 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain