Hukum Pidana
Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
Tindak pidana korupsi pada dewasa ini dirasakan semakin merajalela, hal ini dipengaruhi oleh taraf kebutuhan masyarakat yang senantiasa meningkat dalam setiap tahunnya, kebutuhan ekonomi seringkali memberikan efek yang cukup berarti dalam kehidupan masyarakat, oleh karenanya beberapa masyarakat yang berpikiran instan senantiasa memilih korupsi sebagai jalan keluarnya. Modernisasi dapat memberikan efek yang positif serta negatif dalam kehidupan bermasyarakat, untuk itu hukum harus hadir untuk memberikan keadilan dalam praktek penegaknya, agar kesenjangan ekonomi tidak begitu besar dalam kehidupan ber-masyarakat. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana Bagaimana penerapan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? Dan Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst?. Metode penelitiannya menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap integritas jabatan publik dan Majelis Hakim dalam ketiga putusan tersebut (Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dan 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst) menegaskan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik bagi setiap penyelenggara negara.
| 2022022019 HPI/T | 2022022019 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain