Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Terhadap Kepailitan Dalam Perjanjian Pinjaman
Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas sebelum pailit adalah direksi dan dewan komisaris selanjutnya bila terjadi utang piutang yang diikat perjanjian dan tidak mampu membayar berdasarkan putusan hakim dinyatakan pailit adalah tanggung jawab kurator. Permasalahannya, bagaimana ketentuan hukum pertanggung-jawaban perseroan terbatas dalam perjanjian pinjaman yang berujung kepailitan menurut peraturan perundang-undangan? Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepailitan terkait perjanjian pinjaman antar perseroan terbatas dalam Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 38/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga.Jkt.Pst? Metode Penelitian, secara yuridis normatif menguraikan penelitian terkait putusan yang diangkat penulis sesuai pokok permasalahan berdasarkan objek dan subjek hukum pertanggungjawaban perseroan terbatas terhadap kepailitan dalam perjanjian pinjaman. Kesimpulan, Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas yang pailit atas putusan hakim yang berkekuatan tetap dilakukan kurator yang diangkat pengadilan niaga untuk mengurus dan mengatasi atau membereskan harta/utang debitur terhadap kreditur di bawah pengawasan hakim pengawas dari pengadilan niaga. Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 38/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst. adalah tepat berdasar atas terpenuhi syarat Perseroan Terbatas pailit dengan fakta atau keadaan yang terbukti.
| 2023021009 HPI/T | 2023021009 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain