Hukum Pidana
Penerapan Pemidanaan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah Jakarta Barat dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan antara lain: 1). Penerapan Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Psikotropika di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, adalah: a. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; b). Para penegak hukum, Polisi, Jaksa, utamanya Hakim tetap memiliki pertimbangan-pertimbangan mengenai hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika. 2). Adapun pencapaian tujuan pemidanaan dalam tindak pidana psikotropika adalah sebagai berikut a). Tujuan pemidanaan pada aspek perlinclungan masyarakat yaitu membuat jera semua masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan belum tercapai karena pemidanaan belum membuat berkuragnya tindak pidana psikotropika. Hal ini terlihat dari tetap tedadinya peningkata kasus tindak pidana psikotropika dari tahun 2020 sampai tahun 2023; b). Tujuan pemidanaan pada aspek perbaikan pelaku antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali pelaku kejahatan belum sepenuhnya tercapai. Aspek pencegahan awal yaitu aspek yang berhubungan dengan kesadaran pelaku tidak pidana psikotropika yang telah menjalani pidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Berdasarkan hal tersebut, penulis meneliti mengenai penerapan pemidanaan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
| 2021021050 HPI/T | 2021021050 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain