Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Delik Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Autentik Ditinjau dari KUHP

Hukum Pidana

Delik Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Autentik Ditinjau dari KUHP

Dewa Made Supradnyana - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam penerbitan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dalam perspektif hukum pidana. Serta untuk menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam penerbitan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah pada Putusan Nomor 916/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Penerapan peraturan pada keterangan palsu akta autentik dalam undang-undang dengan pencocokan unsur-unsur yang terumuskan dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana pasal inilah yang di dakwakan untuk para Terdakwa dan unsur-unsur tersebut terbukti terpenuhi, yang dimana unsur-unsur yang terungkap dalam persidangan adalah barang siapa, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Maka disimpulkan unsur ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP). Implikasi praktik peradilannya penyamaran adalah akta autentik dalam Putusan Nomor 916/PidB/2020/PN Jkt.Pst ini dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah perkara ini, sesuai permintaan Penuntut Umum diperintahkan agar tetap preventif, edukatif dan korektif, maka dengan memperhatikan Pasal 14 a ayat (1) KUHP dipandang cukup layak dan adil bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana tersebut dalam amar putusan. Majelis hakim juga telah tepat memperhatikan Pasal 242 ayat (1) KUHP jo. Pasal 14 a ayat (1) KUHP dan Pasal 193 KUHAP sehingga dengan demikian maka pertimbangan Hukum yang dilakukan pada Hakim dalam perkara ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perundang-undang yang mengatur ini terdapat dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf d dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Ketersediaan
2019022026 HPI/T2019022026 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2019022026 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2019022026
Klasifikasi
2019022026 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
M. Iman Santoso (Pembimbing I)
Hartanto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik