Hukum Pidana
Delik Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Autentik Ditinjau dari KUHP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam penerbitan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dalam perspektif hukum pidana. Serta untuk menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam penerbitan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah pada Putusan Nomor 916/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Penerapan peraturan pada keterangan palsu akta autentik dalam undang-undang dengan pencocokan unsur-unsur yang terumuskan dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana pasal inilah yang di dakwakan untuk para Terdakwa dan unsur-unsur tersebut terbukti terpenuhi, yang dimana unsur-unsur yang terungkap dalam persidangan adalah barang siapa, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Maka disimpulkan unsur ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP). Implikasi praktik peradilannya penyamaran adalah akta autentik dalam Putusan Nomor 916/PidB/2020/PN Jkt.Pst ini dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah perkara ini, sesuai permintaan Penuntut Umum diperintahkan agar tetap preventif, edukatif dan korektif, maka dengan memperhatikan Pasal 14 a ayat (1) KUHP dipandang cukup layak dan adil bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana tersebut dalam amar putusan. Majelis hakim juga telah tepat memperhatikan Pasal 242 ayat (1) KUHP jo. Pasal 14 a ayat (1) KUHP dan Pasal 193 KUHAP sehingga dengan demikian maka pertimbangan Hukum yang dilakukan pada Hakim dalam perkara ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perundang-undang yang mengatur ini terdapat dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf d dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
| 2019022026 HPI/T | 2019022026 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain