Hukum Pidana
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut
Penggelapan menurut Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah Penggelapan yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena dapat upah untuk itu. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan: Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta Apakah unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Adapun jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum yuridis normative. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research). Penelitian keputusan melakukan pengkajian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hokum sekunder, (literatur, jurnal, makalah, karya ilmiah yang dimuat dalam majalah ilmiah), dan bahan hukum tertier (Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris, Kamus Bahasa Belanda, Kamus Hukum, Ensiklopedia, Data Statistik). Berdasarkan penelitian ini, dapat dipahami bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Dan unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu unsur Subjektif (barang siapa, dengan sengaja) dan unsur Objektif (mengaku sebagai milik sendiri, suatu benda, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan). Adapun hasil penelitian ini yaitu, 1) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Store Supervisior, sudah tepat, dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan putusan sudah tepat, dengan aturan hukum yang berlaku, selain itu fakta yang diperoleh dari persidangan bahwa terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
| 2021022046 HPI/T | 2021022046 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain