Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Komparatif Terhadap Hakikat BI Checking Dalam Sistem Pembuktian Sederhana Ditinjau dari UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Putusan No. 92/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan No. 01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg)

Hukum Bisnis

Tinjauan Komparatif Terhadap Hakikat BI Checking Dalam Sistem Pembuktian Sederhana Ditinjau dari UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Putusan No. 92/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan No. 01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg)

Novaldo Pontas Pahala - Nama Orang;

Perkembangan ekonomi merupakan titik tolak peradaban manusia modern. Selain membawa dampak positif bagi kemaslahatan bangsa, perkembangan ekonomi yang luas dan masif juga turut menimbulkan konsekuensi ketika strategi bisnis tidak berjalan baik saat direalisasikan. Ditinjau dari sistematika peraturan perundang-undangan dan dengan disahkannya Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Dalam hal ini, terdapat ketidak jelasan penerapan hukum pembuktian dalam fakta yang masih sering diterima secara patut oleh Majelis Hakim yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Kepailitan dan/atau PKPU tersebut kemudian menjadi objek utama dalam melakukan kajian dan perbandingan terhadap Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Semarang yang dalam hal ini menggunakan alat bukti berupa BI Checking. Secara umum, BI Checking dapat didefinisikan sebagai dokumen hasil rekapan data keuangan yang dihasilkan oleh suatu sistem yang bernama Sistem Informasi Debitor (SID). Dalam kaitannya dengan pengajuan BI Checking, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti tunggal/utama yang cukup untuk membuktikan adanya utang Kreditor lain, baik dengan cara sederhana atau cara yang tidak sederhana, sehingga diberlakukan atau tidak diberlakukannya sistem pembuktian sederhana pun, BI Checking tetap bukanlah suatu alat bukti yang cukup dalam lingkup Kepailitan dan PKPU.


Ketersediaan
396 HBI396 PAH tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
396 PAH t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
ix, 79 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333007007
Klasifikasi
396 PAH t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Erna Widjajati (Pembimbing I)
Hendra Haryanto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik