Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Upaya Pemulihan Hak Terdakwa Anak Pelaku Penganiayaan yang Telah Dijatuhi Putusan Bebas

Hukum Pidana

Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Upaya Pemulihan Hak Terdakwa Anak Pelaku Penganiayaan yang Telah Dijatuhi Putusan Bebas

Vita Rukmawati - Nama Orang;

Pengaturan hukum peradilan pidana tentang anak pelaku tindak pidana penganiayaan telah diimplementasikan dengan diversi pada perkara Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN JKT.PST sehingga para terdakwa anak dikembalikan kepada orang tuanya dan Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt. oleh Jaksa dan hakim yang tidak menerapkan diversi memang telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 7 (2). Akan tetapi, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan dan tumbuh kembang anak sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 tentang Perlindungan Anak. Hakim mengambil langkah diversi untuk menjunjung tinggi Hak-hak Anak yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemulihan hak terdakwa anak pelaku penganiayaan yang telah dijatuhi putusan bebas dengan upaya keadilan restoratif (studi Kasus Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN JKT.PST dan Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt. tidak tepat di mana hakim tidak melakukan diversi yang harusnya wajib dilakukan bagi perkara pengadilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengambil langkah Diversi. Untuk melaksanakan proses Diversi agar Anak dapat menyelesaikan perkara di luar Pengadilan yang merupakan perwujudan dari Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Ketersediaan
2021021046 HPI/T2021021046 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021021046 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021021046
Klasifikasi
2021021046 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik