Hukum Pidana
Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Upaya Pemulihan Hak Terdakwa Anak Pelaku Penganiayaan yang Telah Dijatuhi Putusan Bebas
Pengaturan hukum peradilan pidana tentang anak pelaku tindak pidana penganiayaan telah diimplementasikan dengan diversi pada perkara Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN JKT.PST sehingga para terdakwa anak dikembalikan kepada orang tuanya dan Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt. oleh Jaksa dan hakim yang tidak menerapkan diversi memang telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 7 (2). Akan tetapi, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan dan tumbuh kembang anak sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 sampai dengan Pasal 18 tentang Perlindungan Anak. Hakim mengambil langkah diversi untuk menjunjung tinggi Hak-hak Anak yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemulihan hak terdakwa anak pelaku penganiayaan yang telah dijatuhi putusan bebas dengan upaya keadilan restoratif (studi Kasus Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN JKT.PST dan Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt. tidak tepat di mana hakim tidak melakukan diversi yang harusnya wajib dilakukan bagi perkara pengadilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengambil langkah Diversi. Untuk melaksanakan proses Diversi agar Anak dapat menyelesaikan perkara di luar Pengadilan yang merupakan perwujudan dari Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
| 2021021046 HPI/T | 2021021046 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain