Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Denda Kepada Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hubungan Kerja

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Denda Kepada Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hubungan Kerja

Rusdi Oesman - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 1751/Pid.Sus/2020/PT Mdn., dan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PT Dki. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan melakukan metode Pendekatan Perundang-undangan (statute aprroach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode yang digunakan penulis adalah metode kepustakaan kemudain analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif terhadap bahan hukum yang diperoleh. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: 1). Kualifikasi perbuatan Tindak Pidana Penghapusan Pencatatan Rekening Suatu Bank diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perbankan yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda sekurang-kurangnya sepuluh miliar rupiah dan paling banyak dua ratus miliar rupiah, dan 2). Majelis hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Putusan Nomor 1751/Pid.Sus/2020/PT Mdn., dan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PT Dki. Penulis menilai bahwa majelis hakim telah memeriksa dan mengadili kasus ini dengan baik sebagaimana pertimbangan dari dakwaan penuntut umum, tuntutan, pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya, alat bukti, dan fakta-fakta lainnya yang terungkap di persidangan.


Ketersediaan
2021022066 HPI/T2021022066 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022066 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022066
Klasifikasi
2021022066 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing II)
Waty Suwarty Haryono (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik