Hukum Pidana
Urgensi Sanksi Denda Terhadap Orang Asing yang Tidak Dapat Memperlihatkan dan Menyerahkan Dokumen Perjalanan Atau Izin Tinggal yang Dimilikinya
Keberadaan orang asing di Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif, untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi harus dapat menegakan hukum Keimigrasian terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia dengan memberikan sanksi pelanggaran Keimigrasian yang diwujudkan dalam bentuk tindakan administratif keimigrasian ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan dan sanksi pidana yang diberikan setelah melalui proses peradilan yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Urgensi sanksi denda terhadap orang asing yang tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya dengan menggunakan studi kasus pada Putusan Nomor 708/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr. dan Putusan Nomor 709/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa putusan Hakim melalui proses peradilan telah terpenuhi dengan unsur-unsur pelanggarannya yang termuat dalam Pasal Pasal 116 jo Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi denda dijatuhkan kepada terdakwa sebagai bentuk konsekuensi hukum dalam mempertanggungjawabkan perbuatan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelakunya serta dapat tercipta tertib hukum Keimigrasian yang diharapkan oleh Undang-Undang Keimigrasian.
| 2021022067 HPI/T | 2021022067 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain