Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembuktian Tindak Pidana Menyiarkan Berita Bohong (Hoax) Dalam Masyarakat

Hukum Pidana

Pembuktian Tindak Pidana Menyiarkan Berita Bohong (Hoax) Dalam Masyarakat

Tatik Dwi Hastuti - Nama Orang;

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kualifikasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan keresahan masyarakat dari segi hukum pidana, serta penerapan hukum pidana materiil dalam hal penyebaran berita bohong dan menyesatkan di Indonesia. perkara Putusan Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Smn. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis data yang dihubungkan dengan asas-asas, teori-teori, serta rumusan perundang-undangan yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan atas jawaban dan permasalahannya. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji dengan menggunakan analisis preskriptif normatif.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) penggunaan hukum pidana materiil dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik adalah tepat. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam studi kasus Putusan Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Smn, yang berdasarkan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan hasil yang diperoleh; 1). Kualifikasi tindak pidana penyebaran hoax melalui media sosial dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2). Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana penyebaran hoax melalui media sosial dikaitkan dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terpenuhi.


Ketersediaan
2021022070 HPI/T2021022070 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022070 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022070
Klasifikasi
2021022070 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Waty Suwarty Haryono (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik