Hukum Pidana
Pembuktian Tindak Pidana Menyiarkan Berita Bohong (Hoax) Dalam Masyarakat
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kualifikasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan keresahan masyarakat dari segi hukum pidana, serta penerapan hukum pidana materiil dalam hal penyebaran berita bohong dan menyesatkan di Indonesia. perkara Putusan Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Smn. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis data yang dihubungkan dengan asas-asas, teori-teori, serta rumusan perundang-undangan yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan atas jawaban dan permasalahannya. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji dengan menggunakan analisis preskriptif normatif.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) penggunaan hukum pidana materiil dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik adalah tepat. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam studi kasus Putusan Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst., dan Putusan Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Smn, yang berdasarkan pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan hasil yang diperoleh; 1). Kualifikasi tindak pidana penyebaran hoax melalui media sosial dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2). Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana penyebaran hoax melalui media sosial dikaitkan dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terpenuhi.
| 2021022070 HPI/T | 2021022070 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain