Hukum Pidana
Tindak Pidana KDRT Dalam Bentuk Fisik dan Penelantaran Dalam Rumah Tangga
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana KDRT Dalam Bentuk FIsik Dan Penelanran Dalam Rumah Tangga, serta bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 995/Pid.Sus/2021/PN Jak.Sel., dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 130/Pid.Sus/2022/PN Bks. Penelitian ini dilaksanakan di Jakarta Selatan dan Bekasi tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Bekasi. Pengumpulan data dilaksanakan dengan teknik penelitian sebagai lokasi kepustakaan dan penelitian lapangan sehingga diperoleh berupa data primer yaitu hasil wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalahan dan data sekunder berupa dokumen dan buku-buku serta laporan hasil penelitian yang mempunyai hubungan erat dengan Tindak Pidana KDRT Dalam Bentuk FIsik Dan Penelanran Dalam Rumah Tangga. Dari seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif yang menjelaskan faktor-faktor penyebab dan upaya untuk menanggulangi Tindak Pidana KDRT Dalam Bentuk FIsik Dan Penelanran Dalam Rumah Tangga di Jakarta Selatan dan Bekasi. Berdasarkan hasil Penelitian diketahui bahwa yang menjadi faktor utama penyebab terjadinya kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, adalah: Faktor Internal, yaitu berkaitan dengan keperibadian (temperamen) dari pelaku kekerasan yang menyebabkan ia mudah sekali melakukan kejahatan bila menghadap situasi yang menimbulkan kemarahan yang tidak terkendali, seperti; Kurangnya komunikasi dan kecemburuan yang berlebihan. Dan Faktor Eksternal, yaitu berkaitan dengan sisi luar diri si pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu: faktor pendidikan dan faktor ekonomi, sedangakan upaya penanggulangan Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri di Kabupaten Maros, yaitu melalui upaya preemtif (pembentukan moral sejak dini), upaya preventif (sosialisasi peraturan perundang-undangan), dan upaya represif dalam bentuk penindakan bagi pelaku kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
| 2020021062 HPI/T | 2020021062 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain