Hukum Pidana
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi Pengadaan Alat Kesehatan
Penipuan dengan modus investasi pengadaan alat kesehatan telah menjadi salah satu bentuk kejahatan yang merugikan banyak pihak, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 yang meningkatkan permintaan alat kesehatan. Kasus-kasus penipuan jenis ini umumnya melibatkan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya, dana yang diinvestasikan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang dijanjikan, bahkan pelaku seringkali menghilang setelah meraup keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus investasi pengadaan alat kesehatan dan untuk mengkaji pertanggungjawaban pelaku penipuan dalam konteks ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kasus pada Putusan Nomor 297/Pid. Sus/2022/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2017/PT Jmb. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, terutama dalam hal penegakan hukum di bidang tindak pidana penipuan, serta memberi rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum Indonesia dalam menanggulangi penipuan yang semakin berkembang. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan bagi kalangan akademis, serta menjadi referensi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi kasus penipuan investasi alat kesehatan di masa depan.
| 2022021054 HPI/T | 2022021054 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain