Hukum Pidana
Kewenangan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Penyebab dan latar belakang terjadinya penyelundupan manusia tidak terlepas dari kondisi, tatanan, bahkan sistem nilai yang dianggap tidak memungkinkan berkembangnya potensi dan harapan manusia di tanah airnya. Berbagai tekanan dalam masalah kependudukan, masalah ketimpangan strategi atau tidak meratanya pembagian kesempatan dan pembangunan sosial-ekonomi, ataupun terjadinya berbagai konflik dengan alasan yang beranekaragam, telah lama dipahami sebagai pemicu yang mengatur mengenai penyelundupan manusia terjadinya arus migrasi yang tidak sah. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana wewenang Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian? Dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Nnk dan Putusan Nomor 551/Pid.Sus/2020/PN Bks? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polri tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia meskipun kewenangan utama berada pada PPNS Keimigrasian, karena Polri memiliki legitimasi normatif berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta keunggulan praktis dalam sumber daya dan jejaring internasional. Selain itu, pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU Keimigrasian dan teori pemidanaan, namun penerapan sanksi belum berpengaruh signifikan terhadap penurunan kasus penyelundupan manusia, sehingga efektivitas pemidanaan masih terbatas dan diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif.
| 2021021049 HPI/T | 2021021049 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain