Hukum Pidana
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Terhadap Sepeda Motor Scoopy
Tindak pidana pencurian sepeda motor, merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang paling sering terjadi di masyarakat. Modus pencurian yang dilakukan dengan pemberatan dan secara bersama-sama menunjukkan meningkatnya kompleksitas kejahatan ini, baik dari segi pelaku maupun dampak yang ditimbulkan. Sepeda motor, termasuk jenis Scoopy, kerap menjadi sasaran karena memiliki nilai ekonomi tinggi, mudah dipindahtangankan, dan sangat dibutuhkan dalam aktivitas sehari-hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat serta menuntut adanya penegakan hukum yang tegas. Rumusan masalahnya mencakup bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy? ban bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy dalam Putusan Nomor 1058/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst.dan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy dengan pertimbangan hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua adalah didasarkan atas tempus delicti dan locus delicti. Hal mana akan menjadikan apakah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut tergolong tindak pidana pencurian ringan ataukah sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan”. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy dalam Putusan Nomor 1058/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. dan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Pedoman pemberian pidana dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, berpatokan pada unsur-unsur dari pasal 363, 365, 486 KUHP dan tentang jenis pidana yang diberikan hakim berpedoman pada pasal 10 KUHP.
| 2021021037 HPI/T | 2021021037 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain