Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Terhadap Sepeda Motor Scoopy

Hukum Pidana

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Terhadap Sepeda Motor Scoopy

Kunto Wibisono - Nama Orang;

Tindak pidana pencurian sepeda motor, merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang paling sering terjadi di masyarakat. Modus pencurian yang dilakukan dengan pemberatan dan secara bersama-sama menunjukkan meningkatnya kompleksitas kejahatan ini, baik dari segi pelaku maupun dampak yang ditimbulkan. Sepeda motor, termasuk jenis Scoopy, kerap menjadi sasaran karena memiliki nilai ekonomi tinggi, mudah dipindahtangankan, dan sangat dibutuhkan dalam aktivitas sehari-hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat serta menuntut adanya penegakan hukum yang tegas. Rumusan masalahnya mencakup bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy? ban bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy dalam Putusan Nomor 1058/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst.dan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy dengan pertimbangan hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua adalah didasarkan atas tempus delicti dan locus delicti. Hal mana akan menjadikan apakah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut tergolong tindak pidana pencurian ringan ataukah sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan”. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap sepeda motor Scoopy dalam Putusan Nomor 1058/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst. dan Nomor 226/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Pedoman pemberian pidana dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, berpatokan pada unsur-unsur dari pasal 363, 365, 486 KUHP dan tentang jenis pidana yang diberikan hakim berpedoman pada pasal 10 KUHP.


Ketersediaan
2021021037 HPI/T2021021037 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021021037 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021021037
Klasifikasi
2021021037 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Uyan Wiryadi (Pembimbing II)
Waty Suwarty Haryono (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik