Hukum Pidana
Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengakibatkan Luka Berat Serta Matinya Orang Lain
Tindak pidana karena kelalaian pelaku mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat dan atau korban mati menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, walaupun dalam pasal 229 ayat (1) huruf c Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur mengenai hak dari korban mengenai penggantian kerugian dari korban, namun penggantian kerugian tersebut hanya terbatas kepada biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dan mengganti kerugian yang besarnya ditentukan oleh putusan pengadilan, yang artinya penggantian kerugian tersebut belum tentu dapat merestorasi kerugian yang diderita oleh keluarga korban. Dengan mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 193 KUHAP telah tepat. Penerapan Putusan Majelis Hakim Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Luka Berat Serta Matinya Orang Lain Dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/PN Idm. dan Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2024/PN.Padahal kelalaian terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa sebanyak 2 orang, selain itu kelalaian terdakwa telah menyebabkan 2 korban luka ringan dan satu orang luka berat. Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian yang diderita korban dan turut membantu proses evakuasi korban. Padahal dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa dalam hal pengemudi yang telah mengakibatkan kematian dan telah memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, maka tidak akan menggugurkan tuntutan perkara pidana.
| 2022022020 HPI/T | 2022022020 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain