Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengakibatkan Luka Berat Serta Matinya Orang Lain

Hukum Pidana

Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Mengakibatkan Luka Berat Serta Matinya Orang Lain

Dika Ruslaninur Yadi - Nama Orang;

Tindak pidana karena kelalaian pelaku mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat dan atau korban mati menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, walaupun dalam pasal 229 ayat (1) huruf c Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur mengenai hak dari korban mengenai penggantian kerugian dari korban, namun penggantian kerugian tersebut hanya terbatas kepada biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dan mengganti kerugian yang besarnya ditentukan oleh putusan pengadilan, yang artinya penggantian kerugian tersebut belum tentu dapat merestorasi kerugian yang diderita oleh keluarga korban. Dengan mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 193 KUHAP telah tepat. Penerapan Putusan Majelis Hakim Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Luka Berat Serta Matinya Orang Lain Dalam Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2023/PN Idm. dan Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2024/PN.Padahal kelalaian terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa sebanyak 2 orang, selain itu kelalaian terdakwa telah menyebabkan 2 korban luka ringan dan satu orang luka berat. Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah bertanggung jawab dengan mengganti seluruh kerugian yang diderita korban dan turut membantu proses evakuasi korban. Padahal dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa dalam hal pengemudi yang telah mengakibatkan kematian dan telah memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, maka tidak akan menggugurkan tuntutan perkara pidana.


Ketersediaan
2022022020 HPI/T2022022020 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2022022020 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2022022020
Klasifikasi
2022022020 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing I)
Uyan Wiryadi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik