Hukum Tata Negara
Kewenangan dan Pengawasan Pemerintah Dalam Regulasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi memegang peranan penting sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan", yang menjadi dasar konstitusional bagi keberadaan dan pengembangan koperasi di Indonesia. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi koperasi untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban anggota koperasi? Dan Bagaimana peran dan kewenangan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan apa permasalahan yang akan timbul dan bagaimana pengawasan dan pencegahan pemerintah dalam Koperasi Desa Merah Putih?. Metode penelitiannya menggunakan yuridis empiris. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam mengatur dan mengawasi koperasi untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban anggota koperasi. Melalui perangkat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pemerintah menetapkan prinsip-prinsip koperasi, standar tata kelola yang baik, serta mekanisme pengawasan dan pembinaan dan Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel melalui regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan serius seperti lemahnya pelaporan keuangan, rendahnya literasi anggota, dan dominasi elite lokal.
| 2023021005 HTN/T | 2023021005 HTN/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain