Hukum Tata Negara
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja atas Penetapan Upah Minimum yang Ditetapkan Oleh Gubernur yang Bertentangan Dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Upah Minimum
Upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah menurut konsep desentralitasi adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, pada tahun 2021 di Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi penetapan UMK oleh Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Upah Minimum tersebut sangat merugikan pekerja yang tergabung dalam anggota serikat pekerja/serikat buruh pada khususnya, dan seluruh pekerja di wilayah Kota Batam pada umumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum kebijakan Kepala Daerah dalam penetapan Upah Minimum bagi pekerja di wilayah pemerintahannya? dan bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja atas Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Upah Minimum?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan makna Pasal 82 UU PPHI adalah konsekuensi atas Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diantaranya pertama yakni dapat dinyatakan batal (nietig/absolute nietig), Kedua, batal demi hukum (nietigheid van rechtswege), atau Ketiga, dapat dibatalkan (verniegbaar), pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor: 1/G/2021/PTUN.TPI Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1362 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota Batam menyatakan terdapat cacat substansial dan dinyatakan batal. Perlindungan hukum bagi pekerja atas upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Upah Minimum adalah berupa telah diaturnya tata cara sengketa terhadap Keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau melalui upaya administratif.
| 2023021014 HTN/T | 2023021014 HTN/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain