Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Investasi Emas Melalui Aplikasi Digital PT Pegadaian (Tinjauan Terhadap Aspek Legalitas Perbuatan Hukum Campuran dan Perlindungan Konsumen)
Perkembangan teknologi digital di sektor keuangan membawa inovasi layanan, salah satunya tabungan emas digital yang ditawarkan PT Pegadaian. Kemudahan akses yang diberikan aplikasi digital tersebut pada satu sisi memberikan manfaat bagi konsumen, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan hukum, terutama terkait aspek legalitas perjanjian campuran dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum konsumen terhadap investasi emas melalui aplikasi digital PT Pegadaian, serta menganalisis sejauh mana prinsip-prinsip perlindungan konsumen dijalankan dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pedoman operasional PT Pegadaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi tabungan emas digital dilaksanakan melalui perjanjian campuran yang melibatkan unsur jual beli, penitipan, dan gadai. Secara hukum, praktik ini telah memperoleh dasar dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pedoman Operasional Aplikasi Pegadaian Digital Nomor 28 Tahun 2024. PT Pegadaian juga telah mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen melalui pemberian informasi yang transparan, mekanisme pengaduan, serta kebebasan konsumen untuk mengakhiri perjanjian secara adil. Namun demikian, masih diperlukan kehati-hatian mengingat belum semua ketentuan perjanjian dituangkan secara eksplisit dalam bentuk tertulis konvensional. Oleh karena itu, disarankan agar konsumen lebih proaktif memahami syarat dan ketentuan layanan serta menyimpan bukti transaksi sebagai bentuk perlindungan atas hak-haknya.
| 2023021010 HBI/T | 2023021010 HBI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain