Hukum Pidana
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penipuan Cyber Crime yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing Tiongkok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi merupakan suatu bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak di era digital. Salah satu kasus yang menonjol adalah keterlibatan warga negara asing asal Tiongkok dalam tindak pidana penipuan melalui jaringan telekomunikasi dan internet di Indonesia. Kejahatan ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan data, sistem keuangan, serta stabilitas hukum nasional, sehingga membutuhkan penanganan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam negeri dengan otoritas asing untuk mencegah meluasnya dampak kejahatan lintas negara. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu bagaimana penanganan perkara tindak pidana penipuan cyber crime yang dilakukan oleh warga negara asing Tiongkok berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, serta bagaimana mekanisme pendeportasian atau pemulangan ke negara asal dari para pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bersama Kepolisian Tiongkok berhasil menangkap 56 warga negara asing yang melakukan penipuan, pemerasan, dan pengancaman melalui berbagai modus, seperti berpura-pura menjadi pejabat bank atau pejabat antikorupsi. Terhadap para pelaku dilakukan tindakan hukum pidana sekaligus tindakan administratif berupa pendeportasian ke negara asal. Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pendeportasian ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber, memberikan efek jera, memperkuat kerja sama internasional, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan cyber crime lintas negara.
| 2021021033 HPI/T | 2021021033 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain