Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penanganan Perkara Tindak Pidana Penipuan Cyber Crime yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing Tiongkok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Hukum Pidana

Penanganan Perkara Tindak Pidana Penipuan Cyber Crime yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing Tiongkok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Nur Ichwan - Nama Orang;

Tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi merupakan suatu bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak di era digital. Salah satu kasus yang menonjol adalah keterlibatan warga negara asing asal Tiongkok dalam tindak pidana penipuan melalui jaringan telekomunikasi dan internet di Indonesia. Kejahatan ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan data, sistem keuangan, serta stabilitas hukum nasional, sehingga membutuhkan penanganan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam negeri dengan otoritas asing untuk mencegah meluasnya dampak kejahatan lintas negara. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu bagaimana penanganan perkara tindak pidana penipuan cyber crime yang dilakukan oleh warga negara asing Tiongkok berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, serta bagaimana mekanisme pendeportasian atau pemulangan ke negara asal dari para pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bersama Kepolisian Tiongkok berhasil menangkap 56 warga negara asing yang melakukan penipuan, pemerasan, dan pengancaman melalui berbagai modus, seperti berpura-pura menjadi pejabat bank atau pejabat antikorupsi. Terhadap para pelaku dilakukan tindakan hukum pidana sekaligus tindakan administratif berupa pendeportasian ke negara asal. Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pendeportasian ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber, memberikan efek jera, memperkuat kerja sama internasional, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan cyber crime lintas negara.


Ketersediaan
2021021033 HPI/T2021021033 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021021033 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021021033
Klasifikasi
2021021033 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Uyan Wiryadi (Pembimbing II)
Teguh Satya Bhakti (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik