Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penanganan Ekstradisi Terhadap Warga Negara Asing yang Berada di Wilayah Indonesia

Hukum Pidana

Penanganan Ekstradisi Terhadap Warga Negara Asing yang Berada di Wilayah Indonesia

Dedi Sinurat - Nama Orang;

Globalisasi yang dipicu perkembangan teknologi membawa dampak besar dalam relasi antarnegara, termasuk di bidang hukum. Perubahan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi menimbulkan tantangan baru dalam penerapan hukum, salah satunya terkait ekstradisi. Ekstradisi sebagai mekanisme penyerahan pelaku tindak pidana lintas negara memiliki dasar hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang berbeda secara prinsip dengan deportasi yang bersifat administratif. Seiring meningkatnya kejahatan transnasional, Indonesia menghadapi berbagai kasus ekstradisi, seperti kasus buronan Kanada Stephane Gagnon, dua warga asing kasus narkotika yang diekstradisi ke Korea Selatan, hingga permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos terkait korupsi e-KTP. Perjanjian ekstradisi bilateral, misalnya dengan Korea Selatan, Singapura, dan Tiongkok, menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan WNA dapat menjadi dasar ekstradisi; dan (2) bagaimana penanganan permintaan ekstradisi bagi WNA yang telah menjadi WNI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, perbuatan melawan hukum yang dilakukan WNA dapat menjadi dasar ekstradisi apabila tindak pidana tersebut diakui oleh kedua negara (double criminality) dan termasuk ke dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisi, seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, dan kejahatan siber. Mekanisme ini memastikan Indonesia tidak menjadi safe haven bagi pelaku kejahatan internasional. Kedua, penanganan permintaan ekstradisi bagi WNA yang telah menjadi WNI tunduk pada prinsip non-extradition of nationals dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1979. Dalam hal ini, Indonesia menerapkan prinsip aut dedere aut judicare, yaitu tidak menyerahkan warga negara tetapi wajib mengadilinya di peradilan nasional.


Ketersediaan
2021022041 HPI/T2021022041 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2021022041 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2021022041
Klasifikasi
2021022041 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing I)
Uyan Wiryadi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik