Hukum Pidana
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri di Wilayah Bekasi (Studi Kasus Putusan No. 47/Pid.B/2013/PN.Bks)
Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tetapi pada kenyataannya, khususnya di wilayah Bekasi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri merupakan bentuk kejahatan yang masih tinggi. Kesadaran para korban kekerasan dalam rumah tangga untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami kepada aparat penegak hukum masih sangat minim. Sehingga Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, serta bagaimanakah efektivitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan penulis dalam hal ini adalah teknik pengumpulan data yang berupa data primer dan data sekunder, serta penelitian lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti yang akurat. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain masalah keuangan, masalah kecemburuan, kurangnya komunikasi antara suami dan istri, adanya perselingkuhan yang dilakukan suami, dan pengaruh minuman keras. Serta masih belum efektifnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang setiap tahun terus meningkat.
| 063 HPI | 063 RAD t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain