Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Pemnghimpunan Dana Member Investasi dalam Bentuk Money Game (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN.Ende)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Pemnghimpunan Dana Member Investasi dalam Bentuk Money Game (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN.Ende)

Rifqy Rananda - Nama Orang;

Salah satu tindak pidana korporasi yang menimbulkan korban di masyarakat adalah tindakan menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Kegiatan ini bertindak sebagai layaknya semacam perbankan, tetapi mereka bukan bank, dan tidak adanya izin dalam menghimpun dana masyarakat oleh perusahaan tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana modus yang digunakan penghimpun dana member investasi dalam bentuk money game pada Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN.Ende dan mengetahui bagaimanakah alasan hakim memberikan penegakan hukum kasus penghimpunan dana tanpa adanya izin usaha berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN.Ende. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peristiwa hukum dengan melakukan pengkajian yang terfokus sekaligus tema sentral penelitian. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Badrun yang di dakwa oleh penuntut umum telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari otoritas jasa keuangan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 (enam) Bulan.


Ketersediaan
1293 HPI1293 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1293 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
1933001160
Klasifikasi
1293 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Achmad Yusuf (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik