Hukum Pidana
Tindak Pidana Pemnghimpunan Dana Member Investasi dalam Bentuk Money Game (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN.Ende)
Salah satu tindak pidana korporasi yang menimbulkan korban di masyarakat adalah tindakan menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Kegiatan ini bertindak sebagai layaknya semacam perbankan, tetapi mereka bukan bank, dan tidak adanya izin dalam menghimpun dana masyarakat oleh perusahaan tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana modus yang digunakan penghimpun dana member investasi dalam bentuk money game pada Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN.Ende dan mengetahui bagaimanakah alasan hakim memberikan penegakan hukum kasus penghimpunan dana tanpa adanya izin usaha berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN.Ende. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peristiwa hukum dengan melakukan pengkajian yang terfokus sekaligus tema sentral penelitian. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Badrun yang di dakwa oleh penuntut umum telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari otoritas jasa keuangan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 (enam) Bulan.
| 1293 HPI | 1293 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain