Hukum Bisnis
Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi Bagi Kepastian Hukum Para Pihak (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Mks)
Sengketa bisnis merupakan suatu masalah yang timbul karena adanya ketidaksesuaian di antara para pihak yang melakukan hubungan bisnis. Sengketa bisnis kebanyakan bersumber dari tidak dipenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak atau lebih. Penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan pada umumnya diselesaikan berdasarkan hukum acara yang sudah ditentukan dalam HIR dan RBg. Mediasi yang menjadi prosedur awal dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan penting untuk dilakukan penelitian secara komprehensif. Dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang termasuk ke dalam perkara perdata khusus, pengadilan niaga adalah tempat menyelesaikan perkara tersebut. Di mana di dalam penyelesaian sengketa perdata khusus tersebut terdapat pilihan penyelesaian sengketa melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU adalah suatu masa yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada debitur dan kreditor untuk menegosiasikan cara-cara pembayaran hutang debitur, baik sebagian maupun seluruhnya termasuk apabila perlu merestrukturisasi utang tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan di sini adalah belum menjadi pilihan utamanya mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis bagi kebanyakan para pelaku usaha, serta kekuatan hukum yang terdapat dari putusan pengadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan penelitian bersifat deskriptif analitis, dan bertumpu pada data primer dan data sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari lembaga mediasi, yang belum merupakan pilihan utama pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnis, untuk mempelajari kepastian hukum putusan perdamaian bagi para pihak dalam pelaksanaan kesepakatan perdamaian.
| 308 HBI | 308 DAM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain