Hukum Pidana
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Ditinjau dari Aspek Viktimologi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 477/Pid.B/2024/Jkt.Sel)
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam masyarakat dan dapat menimbulkan dampak yang signifikan bagi korban, baik secara materiil maupun psikologis. Namun, dalam sistem peradilan pidana, perhatian lebih banyak diberikan pada pelaku, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pencurian di Indonesia serta mengevaluasi pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor
477/Pid.B/2024/JKT.SEL dari perspektif viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi kasus putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat mekanisme hukum yang mengatur perlindungan korban, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, implementasinya masih terbatas dan belum memberikan pemulihan yang optimal bagi korban. Dalam Putusan Pengadilan Nomor 477/Pid.B/2024/JKT.SEL, Majelis Hakim menitikberatkan pada pemenuhan unsur pidana dalam Pasal 362 KUHP, tetapi tidak mempertimbangkan aspek restitusi atau kompensasi bagi korban. Dalam perspektif viktimologi, sistem hukum perlu memberikan perhatian lebih terhadap pemulihan korban melalui pendekatan restorative justice, yang mencakup kompensasi materiil, pemulihan psikologis, serta perlindungan hukum yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi dalam sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada keseimbangan antara penghukuman pelaku dan pemulihan hak-hak korban.
| 2133001039 HPI | 2133001039 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain