Hukum Pidana
Tindak Pidana Dengan Sengaja Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Utr.)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah jalan keluar yang dihasilkan dari cabang Hukum Indonesia, mengenai keluar masuk wilayah Indonesia telah dipaparkan secara terperinci mengenai bagaimana tata cara warga negara asing maupun warganegara Indonesia. Pada ketentuan tersebut didukung dengan tugas pejabat imigrasi yang bertujuan menjadi pelaksanaan penjaga kedaulatan negara Indonesia. Oleh karena itu kesinambungan antara hukum yang berlaku dengan pelaksana tugas dilapangan harus berjalan dengan baik agar permasalahan yang terjadi di Indonesia.Analisis pertimbangan hukum dengan sengaja berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Majelis hakim dalam Putusan Nomor Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Utr telah tepat mengenakan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana namun dengan menjatuhkan pidana terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan negara hanya dengan pidana penjara hanya selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000.00 (seratua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tldak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
| 2033006046 HPI | 2033006046 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain