Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Pembuktian Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan dan Kuitansi Pembayaran Dalam Proses Balik Nama Sertipikat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Dpk)

Hukum Perdata

Tinjauan Yuridis Pembuktian Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan dan Kuitansi Pembayaran Dalam Proses Balik Nama Sertipikat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Dpk)

Puji Ambar Wati - Nama Orang;

Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dengan jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, Namun dalam prakteknya masih sering ditemukan pelaksanaan jual beli hak atas tanah tidak dilakukan dengan akta PPA T yaitu secara di bawah tangan dan hanya dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual beli di bawah tangan dan kuitansi pembayaran berdasarkan hukum perdata, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan perjanjian jual beli di bawah tangan dan kuitansi pembayaran berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Dpk. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan dan kuitansi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, karena telah terpenuhi unsur terang dan tunai, serta telah terpenuhi unsur sahnya perjanjian yaitu sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Bahwa berdasarkan pembuktian yang ada, yaitu terpenuhinya syarat jual beli, maka Majelis Hakim menyatakan sah surat perjanjian jual beli dan kuitansi pembayaran, serta sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Terguggat, sehingga Majelis Hakim memberikan izin kepada penggugat untuk dapat melakukan pengurusan balik nama sertipikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.


Ketersediaan
‭2133001154‬ HPE‭2133001154‬ HPESkripsi (S1)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
‭2133001154‬ HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
‭2133001154‬
Klasifikasi
‭2133001154‬ HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Muhammad Nasruddin (Pembimbing I)
Getah Ester Hayatulah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik