Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Pembuktian Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan dan Kuitansi Pembayaran Dalam Proses Balik Nama Sertipikat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Dpk)
Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dengan jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, Namun dalam prakteknya masih sering ditemukan pelaksanaan jual beli hak atas tanah tidak dilakukan dengan akta PPA T yaitu secara di bawah tangan dan hanya dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual beli di bawah tangan dan kuitansi pembayaran berdasarkan hukum perdata, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan perjanjian jual beli di bawah tangan dan kuitansi pembayaran berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Dpk. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan dan kuitansi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, karena telah terpenuhi unsur terang dan tunai, serta telah terpenuhi unsur sahnya perjanjian yaitu sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Bahwa berdasarkan pembuktian yang ada, yaitu terpenuhinya syarat jual beli, maka Majelis Hakim menyatakan sah surat perjanjian jual beli dan kuitansi pembayaran, serta sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Terguggat, sehingga Majelis Hakim memberikan izin kepada penggugat untuk dapat melakukan pengurusan balik nama sertipikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.
| 2133001154 HPE | 2133001154 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain