Hukum Tata Negara
Penegakan Hak Konstitusional Warga Negara dan Implikasinya Terhadap Negara Hukum Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016)
Penegakan hak konstitusional warga negara Indonesia adalah hak-hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Peraturan dan jaminan hak-hak konstitusional telah diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Permasalahan dari penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana implikasinya hak konstitusional warga negara hubungannya dengan Negara Hukum Indonesia? Kedua, Apa dampak dari tidak terlaksananya hak konstitusional warga negara terhadap fungsi Negara Hukum Indonesia menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUUXIV/2016? Metode penelitian adalah bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama Indonesia merupakan negara hukum hal ini telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum,” UU Administrasi Kependudukan telah melanggar hak konstitusional penganut aliran kepercayaan, karena kedua pasal ini dapat menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrik. Kedua, dampak yang terjadi jika tidak terlaksananya hak konstitusional menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUUXIV/2016 ini adalah karena kolom agama penganut aliran kepercayaan strip atau kosong, bagi penganut aliran kepercayaan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, tidak dapat mengakses hak atas jaminan sosial, sulit mendapatkan pendidikan, kesulitan mengakses dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK, Akta Nikah, dan Akta Kelahiran.
| 1533001204 HTN | 1533001204 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain