Hukum Tata Negara
Implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Untuk Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi (Studi di Pemerintah Kota Bekasi)
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bekasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031. Rumusan Masalah pertama, Bagaimana Pengaturan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Bekasi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah? kedua, Bagaimana Hambatan Yang Di Hadapi Pemerintah Daerah Kota Bekasi Terhadap Upaya Peningkatan Ruang Terbuka Hijau Di Kota Bekasi Di Masa Yang Akan Datang. Sifat penelitian ini Adalah Deskriptif-Analitis dengan pendekatan Yuridis-Normatif didukung pendekatan Yuridis-Empiris. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengaturan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang kemudian dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan dilaksanakan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi 2011-2031. Kedua, hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Bekasi terhadap upaya peningkatan Ruang Terbuka Hijau diarahkan kepada Arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi dan ditemukan berbagai hambatan 1. Keterbatasan anggaran. 2. Lemahnya pengawasan oleh perangkat daerah dan 3. Pertambahan penduduk di Kota Bekasi.
| 1833001070 HTN | 1833001070 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain