Hukum Bisnis
Jaminan Pemulihan Harta Kreditur Konkuren Akibat Putusan Pailit Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai akibat putusan pailit terhadap para kreditur, di mana dalam hukum kepailitan terdapat tiga jenis kreditor, yaitu kreditor peferen, kreditur sepratis dan kreditur konkuren. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pailit memberikan dampak yang signifikan terhadap para kreditur, terutama mengenai pembagian harta debitur pailit sebagai pelunasan utang kepada kreditur. Karna dalam pembagian harta kreditur sendiri dilihat daripada kedudukan para kreditur, yang mana dalam hukum kepailitan kedudukan tertinggi kreditur tertinggi adalah kreditur separatis kemudian prefen barulah yang terakhir kreditur konkuren. Pembagian harta pailit dalam putusan pailit juga tidak dapat dilakukan serta merta, melainkan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa kreditur separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi pailit, batulah kemudian sisa daripada harta pailit tersebut dibagi kepada kreditur konkuren dengan menggunakan prinsip pari passu pro rata parte sehingga diharapkan seluruh kreditur dapat menikmati hasil dari harta pailit debitur
| 343 HBI | 343 ARN j | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain