Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Anak yang Dilakukan Oleh Orang Tua (Studi Kasus Nomor 2588/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)
Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan memegang kendali masa depan negara. Oleh karena itu, negara harus mampu melindungi anak-anak dengan memahami nilai-nilai dan hak-hak mereka, serta menerapkan norma hukum yang positif. Dan yang menjadi permasalahannya adalah Faktor ekonomi sering kali menjadi penyebab utama penelantaran anak, terutama di kalangan masyarakat yang kurang mampu. Keadaan ini mengakibatkan banyak anak yang tidak mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti tempat tinggal yang layak, makanan yang bergizi, dan pendidikan. Hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum mengenai Pasal 49 Huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil Penelitian ini adalah pentingnya memahami berbagai faktor untuk mengatasi akar penyebab penelantaran anak secara efektif. Kesimpulannya yaitu ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman mengenai tanggungjawab sebagai orang tua, serta konflik internal dalam keluarga atau masalah kesehatan mental. Kondisi-kondisi ini dapat menyebabkan orangtua gagal dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan emosional anak, sehingga anak menjadi korban penelantaran.
| 2033001142 HPI | 2033001142 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain