Hukum Perdata
Hubungan Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) (Studi Kasus Putusan Nomor 372/Pdt.Sus/PHI/2018/PN.Jkt.Pst.)
(E) Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempermudah suatu pekerjaan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada saat ini, umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production) Dengan menggunakan sistem PKWT ini perusahaan berusaha menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahan yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh hukum perdata pada perjanjian Tergugat dengan Penggugat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Bahwa Penggugat setelah di nyatakan berakhirnya masa kerja secara sepihak oleh Tergugat. Penggugat tidak lagi mendapat hak berupa upah selama 3 bulan, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan dapat di benarkan menurut hukum, khususnya dengan cara pemutusan hubungan kerja dan hak-hak yang ditimbulkan. Diharapkan kepada setiap pekerja/buruh dilakukan pengakhiran hubungan kerja (PKWT) karena alasan masa percobaan, maka pengusaha di anggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya waktu perjanjian kerja.
| 1250 HPE | 1250 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain