Hukum Perdata
Peran Hukum Perjanjian Kerjasama Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pertambangan Batubara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 02/Pdt/2014/PT.Bkl)
Perkembangan peraturan perundang-undangan nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan telah digantikan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini membawa dampak pula terhadap salah satu muatan materi dalam perjanjian kerjasama antara pemegang Izin Usaha Pertambangan. Perusahaan Jasa Pertambangan dan Investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Perjanjian kerja sama dalam usaha pertambangan batu bara dalam analisa kasus ini memberikan dua permasalahan yakni, pertama materi-materi apakah yang ada dalam hukum perjanjian yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan dari mulai syarat sahnya perjanjian, syarat batalnya perjanjian, pembahasan klausul perjanjian, pertanggungjawaban perdata sampai dengan penyelesaian sengketa yang terjadi. Kedua adalah mengenai apakah putusan Pengadilan Tinggi nomor 02/Pdt/2014/PT.Bkl sudah mampu melindungi pelaku pengelola usaha pertambangan dalam hal akibat hukum seperti risiko, wanprestasi, dan keadaan memaksa di antara pemegang IUP, Perusahaan Jasa Pertambangan dan Investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atas hasil analisa putusan. Dalam hal ini Segala materi perjanjian dalam KUH Perdata menjadi acuan utama dalam perjanjian kerja sama Pertambangan baik dari segi sahnya kontrak hingga syarat pembatalan kontrak secara sepihak, sementara untuk Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu masih kurang mencerminkan rasa keadilan disebabkan majelis hakim tidak memperhitungkan posisi dan kinerja Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan yang lemah dibandingkan dengan Pemegang IUP dan penanam modal.
| 109 HPE | 109 CUC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain