Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Penerapan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dalam Perkara Korupsi

Hukum Pidana

Tinjauan Penerapan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dalam Perkara Korupsi

I Gede Lila Buana Arta - Nama Orang;

Pengaturan hukum pelaku tindak pidana korupsi sebagai Direktur Utama suatu BUMN (PT PLN) bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari pengertian unsur Pegawai Negeri atau Penyelengga tersebut, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti surat serta barang bukti lainnya, bahwa Terdakwa Sofyan Basir adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) yang telah menanda tangani Kesepakatan Proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR dan Cina Huadian Engeneering Company Limited (Chec ltd) dan telah memberikan keterangan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan apa yang didakwakan kepada Terdakwa Sofyan Basir adalah berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Eny Maulani Saragih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR R.I.) periode tahun 2014 s.d. tahun 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/ P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014, dan kedudukan Eny Maulani Saragih dalam perkara a quo adalah sebagai Penyelenggara Negara, maka dengan demikian unsur pasal “pegawai negeri atau penyelenggara negara” telah terpenuhi menurut hukum. Penerapan pasal 56 ayat 2 dalam perkara korupsi (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst ) bahwa Pasal 56 KUHP dikaitkan dengan pembantuan dalam tindak pidana korupsi, sesuai dengan kasus putusan, Pasal 15 UU Tipikor ini hanya penegasan penyimpangan dari Pasal 57 KUHP, dalam pasal ini tidak ada penyebutan unsur delik, dan hanya menyatakan bahwa kualifikasi hukuman itu tidak sama dengan Pasal 56 KUHP, dia berdiri sendiri, karena itu, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sama dengan pasal-pasal yang dituduhkan dalam undang-undang tipikornya, apakah itu Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lainnya dalam UU Tipikor. Pasal 15 UU Tipikor tidak dapat berdiri sendiri, harus dikaitkan dengan pasal-pasal yang lain, yaitu pasal yang disebutkan dalam Pasal 15 UU Tipikor itu sendiri. Pasal 56 ayat (2) KUHP juga tidak dapat berdiri sendiri, namanya pembantuan, jadi harus ada orang yang melakukan kejahatan utamanya. Terkait perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama ada dua macam yaitu penyertaan dan pembantuan, artinya yang Pasal 55 KUHP itu menyertai tindak pidana, sedangkan yang pembantuan atau Pasal 56 KUHP adalah membantu terjadinya tindak pidana.


Ketersediaan
2019022052 HPI/T2019022052 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2019022052 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
20190220532
Klasifikasi
2019022052 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Indriyanto Seno Adji (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik