Hukum Perdata
Hak Tanggungan yang Tidak Didaftar Dihubungkan Dengan Pemberian Kredit Perbankan
Salah satu bentuk jaminan perbankan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian adalah Hak Tanggungan. Pemberian jaminan berfungsi memberikan hak kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang Jaminan yang diserahkan oleh debitur bilamana debitur cedera Janji (wanprestasi). Pengikatan Hak Tanggungan harus didaftarkan pada kantor pertanahan yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan, di samping itu untuk memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memperoleh pemahaman tentang pembebanan hak atas tanah dengan Hak Tanggungan yang tidak didaftar dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit perbankan. Untuk mendapatkan gambaran akibat pembebanan Hak Tanggungan yang tidak didaftar dalam perjanjian kredit apabila terjadi kredit macet, menyebabkan kedudukan bank menjadi kreditur konkuren dengan jaminan umum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan, menggambarkan fakta-fakta yang ada dan dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisis maka dapat diambil kesimpulan bahwa pembebanan hak atas tanah dengan Hak Tanggungan yang tidak didaftar apabila dilakukan dengan kesengajaan dan atas keinginan bank selaku kreditur, maka bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit perbankan, sedangkan apabila dilakukan oleh notaris akibat kelengkapan berkas, maka pada dasarnya bank sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pencairan kredit perbankan.
| 131 HPE | 131 APR h | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain