Hukum Perdata
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Antara Perusahaan Dengan Bank (Putusan Nomor 159/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim.)
Perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat baik materiil maupun immateriil dalam perjanjian kredit yang terjadi antara pihak perusahaan yaitu PT. Bahana Convexino Utama sebagai Penggugat dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. sebagai Tergugat I serta PT. Duta Prima sebagai Tergugat II sehingga seluruh hutang-hutang (kredit) yang berhubungan di antara Penggugat dan Tergugat I maupun Tergugat II bukan tanggung jawab pribadi Para Tergugat. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum dari wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit berdasarkan Putusan Nomor 159_Pdt.G_2015_PN.Jkt.Tim dan Bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit berdasarkan Putusan Nomor 159_Pdt.G_2015_PN.Jkt.Tim. Kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: pertama, akibat hukum wanprestasi menimbulkan gugatan wanprestasi di pengadilan dan dalam hal ini putusan majelis hakim telah tepat dan berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Penggugat memiliki itikad tidak baik karena tidak membayar hutang kepada PT Bank BNI. Kedua, penyelesaian sengketa Antara Perusahaan (Perseroan Terbatas) Dengan Bank Berdasarkan Studi Putusan Nomor 159/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM sengketa wanprestasi, diselesaikan dengan melalui pengadilan (litigasi) di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan Tergugat I (Kreditur/PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. Sentra Kredit-Jatinegara) dan mengalahkan PT. Bahana Convexio selaku Penggugat, karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.
| 387 HPE | 387 SAS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain