Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Antara Perusahaan Dengan Bank (Putusan Nomor 159/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim.)

Hukum Perdata

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Antara Perusahaan Dengan Bank (Putusan Nomor 159/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim.)

Markel Sasun - Nama Orang;

Perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat baik materiil maupun immateriil dalam perjanjian kredit yang terjadi antara pihak perusahaan yaitu PT. Bahana Convexino Utama sebagai Penggugat dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. sebagai Tergugat I serta PT. Duta Prima sebagai Tergugat II sehingga seluruh hutang-hutang (kredit) yang berhubungan di antara Penggugat dan Tergugat I maupun Tergugat II bukan tanggung jawab pribadi Para Tergugat. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum dari wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit berdasarkan Putusan Nomor 159_Pdt.G_2015_PN.Jkt.Tim dan Bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit berdasarkan Putusan Nomor 159_Pdt.G_2015_PN.Jkt.Tim. Kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: pertama, akibat hukum wanprestasi menimbulkan gugatan wanprestasi di pengadilan dan dalam hal ini putusan majelis hakim telah tepat dan berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Penggugat memiliki itikad tidak baik karena tidak membayar hutang kepada PT Bank BNI. Kedua, penyelesaian sengketa Antara Perusahaan (Perseroan Terbatas) Dengan Bank Berdasarkan Studi Putusan Nomor 159/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM sengketa wanprestasi, diselesaikan dengan melalui pengadilan (litigasi) di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan Tergugat I (Kreditur/PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. Sentra Kredit-Jatinegara) dan mengalahkan PT. Bahana Convexio selaku Penggugat, karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.


Ketersediaan
387 HPE387 SAS pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
387 SAS p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
viii, 142 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001181
Klasifikasi
387 SAS p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing I)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik