Hukum Pidana
Pembuktian Unsur Melawan Hukum Dalam Delik Narkotika Secara Terorganisasi (Studi Putusan Pidana Perkara Nomor 415/Pid.Sus/2022/PN.Bls; Nomor 414/Pid.Sus/2022/PN.Bls; Nomor 415/Pid.Sus/2022/PN.Bls.)
Pembuktian unsur melawan hukum dalam perkara delik narkotika secara terorganisasi dalam kasus Nomor 413/Pid.Sus/2022/PN.Bls.; Nomor 414/Pid.Sus/2022/PN.Bls.; Nomor 415/Pid.Sus/2022/PN.Bls. diketahui Dalam Putusan Nomor 413/Pid. Sus/2022/PN Bls dalam amar putusannya telah tepat menyatakan Terdakwa M. Nofriadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara terorganisasi” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum. Sedangkan, dalam amar Putusan Nomor 414/Pid. Sus/2022/PN Bls sudah tepat menyatakan Terdakwa M. Daud tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram secara terorganisasi” sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum. Kemudian, Terdakwa Heri Adi terbukti melakukan semua perbuatan yang merupakan unsur dari Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa Heri Adi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Seharusnya para terdakwa tindak pidana narkotika secara teroorganisasi dalam kasus Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2022/PN.Bls.; Nomor 414/Pid.Sus/2022/PN.Bls.; dan Nomor 415/Pid.Sus/2022/PN.Bls.).dapat dijatuhi pidana mati sebagai komitmen ketegasan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang sudah masif dalam jumlah besar dan terorganisasi.
| 2020022011 HPI/T | 2020022011 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain