Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Perjanjian Pengangkutan Barang Pada PT. Tritama Bella Trasindo
Pengangkutan barang adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memindahkan barang dan/atau orang dari satu tempat ke tempat lain untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengetahuan akan akibat hukum dalam perjanjian pengangkutan barang yang dilaksanakan oleh perusahaan pengangkutan. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah apa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam perjanjian pengangkutan, yang juga mencakup apa tanggung jawab pihak perusahaan apabila terjadi kelalaian atau kerusakan dalam proses pengangkutan, bagaimana penyelesaian apabila terjadi sengketa antara pihak perusahaan dengan pihak konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan Undang-Undang serta dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber, studi dokumentasi yang dilengkapi dengan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalam perjanjian pengangkutan hak dan kewajiban masing-masing pihak telah ditentukan dengan jelas yaitu di mana pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan dan berhak mendapatkan imbalan, pihak konsumen berkewajiban membayar ongkos angkut dan berhak mendapatkan penjaminan keamanan dan keselamatan terhadap barang yang dikirim. Pertanggungjawaban pihak perusahaan hanya kepada pihak konsumen karena hubungan hukum yang terjadi hanya antara pihak perusahaan dengan konsumen. Terhadap penyelesaian apabila terjadi sengketa yaitu dengan cara kekeluargaan.
| 132 HPE | 132 AYU t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain