Hukum Pidana
Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga
Tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran, pemaksan, atau pemerasan kemerdekaan secara melawan hukum yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain yang menetap dalam rumah tangga yang meliputi: suami, isteri, anak, saudara hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, termasuk di dalamnya orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di rumah tangga tersebut. Padahal berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Permasalahannya adalah urgensi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga dan bentuk perlindungan yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga khususnya pada Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN. Wkb dan Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN.Kpg. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Hasil Penelitiannya Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga sangat penting karena beberapa alasan mendasar yang melibatkan aspek keadilan, keselamatan, dan pemulihan korban. urgensi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah 1) Mencegah Reviktimisasi, 2) Pemulihan Psikologis dan Fisik, 3) Perlindungan Hak Asasi Manusia, 4) Kehadiran Hukum yang Mendukung, 5) Keadilan dan Hukuman bagi Pelaku, 6) Perlindungan Berkelanjutan, 7) Meningkatkan Kesadaran Masyarakat.
| 2021022050 HPI/T | 2021022050 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain