Hukum Pidana
Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Sebagai Bentuk Restorative Justice
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menaggulangi penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan suatu upaya atau tindakan yang bersifat alternatif, karena pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga menimbulkan efek kecanduan terhadap narkotika yang dimana memerlukan pengobatan atau perawatan secara khusus dan intensif. Pengobatan atau perawatan ini dilakukan melalui fasilitas fasilitas rehabilitasi baik milik negara ataupun swasta. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bentuk Perlindungan Hukum bagi Penyalahgunaan Narkotika dalam Bentuk Rehabilitasi dan rehabilitasi medik terhadap penyalahguna narkotika sebagai bentuk restorative justice dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt dan Putusan Nomor 376/K/MIL/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Bentuk Perlindungan Hukum bagi Penyalahgunaan Narkotika dalam Bentuk Rehabilitasi adalah Bentuk Perlindungan Hukum bagi Penyalahgunaan Narkotika dalam Bentuk Rehabilitasi adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan Rehabilitasi Medik Terhadap Penyalahguna Narkotika Sebagai Bentuk Restorative Justice Dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt dan Putusan Nomor 376/K/MIL/2017, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sekaligus memerintahkan pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial. Keputusan ini mencerminkan penerapan prinsip restorative justice yang bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial Terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
| 2022021042 HPI/T | 2022021042 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain