Hukum Pidana
Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Pelaku Usaha Distribusi yang Menerapkan Sistem Skema Piramida
Tindak pidana turut serta dalam melakukan perbuatan pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida melibatkan pelanggaran hukum yang kompleks, dimana individu atau entitas yang terlibat tidak hanya berperan sebagai pelaku utama dalam pengoperasian skema piramida, tetapi juga turut berkontribusi dalam penyebaran dan perwujudan aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang spesifik untuk menanggulangi dan menindaklanjutinya secara efektif. Rumusan masalahnya bagaimana kedudukan hukum tindak pidana turut serta melakukan perbuatan pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem Skema Piramida ditinjau pada Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan? Dan bagaiamana penerapan sanksi pidana pada pelaku usaha distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang dalam Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Plk dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Met?, metode penelitian dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah kedudukan Hukum Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Pelaku Usaha Distribusi Yang Menerapkan Sistem Skema Piramida Ditinjau Pada Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, baik pelaku utama maupun mereka yang turut serta dalam sistem skema piramida dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, termasuk pidana penjara dan denda besar dan Penerapan Sanksi Pidana Pada Pelaku Usaha Distribusi yang Menerapkan Sistem Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang dalam Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Plk, Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sedangkan Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Met, pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
| 2022021053 HPI/T | 2022021053 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain