Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Pelaku Usaha Distribusi yang Menerapkan Sistem Skema Piramida

Hukum Pidana

Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Pelaku Usaha Distribusi yang Menerapkan Sistem Skema Piramida

Aris Munandar - Nama Orang;

Tindak pidana turut serta dalam melakukan perbuatan pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida melibatkan pelanggaran hukum yang kompleks, dimana individu atau entitas yang terlibat tidak hanya berperan sebagai pelaku utama dalam pengoperasian skema piramida, tetapi juga turut berkontribusi dalam penyebaran dan perwujudan aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang spesifik untuk menanggulangi dan menindaklanjutinya secara efektif. Rumusan masalahnya bagaimana kedudukan hukum tindak pidana turut serta melakukan perbuatan pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem Skema Piramida ditinjau pada Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan? Dan bagaiamana penerapan sanksi pidana pada pelaku usaha distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang dalam Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Plk dan Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Met?, metode penelitian dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah kedudukan Hukum Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Pelaku Usaha Distribusi Yang Menerapkan Sistem Skema Piramida Ditinjau Pada Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, baik pelaku utama maupun mereka yang turut serta dalam sistem skema piramida dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, termasuk pidana penjara dan denda besar dan Penerapan Sanksi Pidana Pada Pelaku Usaha Distribusi yang Menerapkan Sistem Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang dalam Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Plk, Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sedangkan Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Met, pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Ketersediaan
2022021053 HPI/T2022021053 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2022021053 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2022021053
Klasifikasi
2022021053 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Saefullah (Pembimbing II)
Ali Johardi Wirogioto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik