Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pemberian Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana

Hukum Pidana

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pemberian Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana

Dadang Wijaya - Nama Orang;

Pelanggaran HAM terjadi karena negara atau seseorang mengganggu HAM orang lain. Pelanggaran HAM secara garis besar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Kompensasi yang diberikan bagi korban merupakan bentuk pemulihan atas segala kerugian lahiriah yang dirasakan akibat terjadinya tindak pelanggaran HAM. Upaya jaksa sebagai pejuang keadilan bagi korban harus diperjuangkan semaksimal mungkin terlebih persoalan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Rumusan masalahnya Bagaimana mekanisme pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM? Bagaimanakah pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat dalam kasus pelanggaran HAM berat yang telah berkekuatan hukum tetap?. Metode penelitiannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang saling terkait. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menetapkan hak korban untuk mendapatkan kompensasi, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 mengatur lebih lanjut prosedur teknis pelaksanaan kompensasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memperkuat pengaturan kompensasi yang sebelumnya sudah disebutkan dalam Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2000, tetapi dengan mekanisme yang lebih jelas dan operasional melalui LPSK dan Pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan proses yang melibatkan berbagai tahap, mulai dari keputusan pengadilan, identifikasi korban, pemberian kompensasi finansial dan non-finansial, hingga pemberian rehabilitasi.


Ketersediaan
202021037 HPI/T202021037 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
202021037 HPI/T
Penerbit
Jakarta : ., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
202021037
Klasifikasi
202021037 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Hartanto (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik