Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Notaris

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Notaris

Agustinus Susanto Nugroho - Nama Orang;

Akta otentik merupakan dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta ini dapat berupa berbagai bentuk seperti akta tanah, pernikahan, dan akta kelahiran, yang sering digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, seringkali menjadi objek pemalsuan oleh para pihak yang berniat merugikan pihak lain. Salah satu bentuk kejahatan yang terkait dengan akta notaris adalah pemalsuan keterangan dalam akta tersebut, yang diatur dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana bagi siapa saja yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan tujuan untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis dua putusan pengadilan yang relevan, yaitu Putusan Nomor 658/Pid.B/2024/PN.Blb dan Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN.Pso. Permasalahnnya Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta notaris? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta notaris dalam Putusan Nomor 658/Pid.B/2024/PN.Blb dan Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso? Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat adalah salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, yang berhubungan dengan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan isi surat yang memiliki nilai hukum, seperti akta otentik yang disusun oleh seorang notaris dan pada Putusan Nomor 658/Pid.B/2024/PN.Blb maupun Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso, kedua kasus ini menyoroti pelanggaran yang berhubungan dengan keterangan palsu dalam akta notaris yang mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak lain.


Ketersediaan
2022022012 HPI/T2022022012 HPI/TTesis (S2)Tersedia - E-Book
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2022022012 HPI/T
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
2022022012
Klasifikasi
2022022012 HPI/T
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartanto (Pembimbing I)
Saefullah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Repository Tesis
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik