Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Notaris
Akta otentik merupakan dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta ini dapat berupa berbagai bentuk seperti akta tanah, pernikahan, dan akta kelahiran, yang sering digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, seringkali menjadi objek pemalsuan oleh para pihak yang berniat merugikan pihak lain. Salah satu bentuk kejahatan yang terkait dengan akta notaris adalah pemalsuan keterangan dalam akta tersebut, yang diatur dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana bagi siapa saja yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan tujuan untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis dua putusan pengadilan yang relevan, yaitu Putusan Nomor 658/Pid.B/2024/PN.Blb dan Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN.Pso. Permasalahnnya Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta notaris? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta notaris dalam Putusan Nomor 658/Pid.B/2024/PN.Blb dan Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso? Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat adalah salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, yang berhubungan dengan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan isi surat yang memiliki nilai hukum, seperti akta otentik yang disusun oleh seorang notaris dan pada Putusan Nomor 658/Pid.B/2024/PN.Blb maupun Putusan Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso, kedua kasus ini menyoroti pelanggaran yang berhubungan dengan keterangan palsu dalam akta notaris yang mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak lain.
| 2022022012 HPI/T | 2022022012 HPI/T | Tesis (S2) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain