Hukum Pidana
Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Internet Gambling) Sebagai Mata Pencaharian (Studi Kasus Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mna)
Perkembangan zaman saat ini menjadi serangan bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kejahatan yang tidak hanya dilakukan di dunia nyata, tetapi juga melalui internet atau sering disebut dengan kejahatan dunia maya (cybercrime). Salah satu kejahatan dunia maya yang marak terjadi adalah perjudian online (internet gambling). Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisis, Untuk mendapatkan informasi, data-data dikumpulkan melalui studi Pustaka dengan mengutip dari sumber-sumber tertulis yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian. Penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor penyebab berkembangnya tindak pidana judi online (internet gambling) sebagai mata pencaharian dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online (internet gambling) dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mna. Faktor-faktor maraknya perjudian online (internet gambling) di tengah masyarakat tentunya tidak terjadi begitu saja. Fenomena ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pergaulan yang menyimpang, lingkungan masyarakat, kebiasaan masyarakat, serta faktor individu. Faktor-faktor tersebut dapat dikatakan sebagai faktor sosial. Penegakan Hukum yang dilakukan kepada Terdakwa tindak pidana perjudian online (internet gambling) dalam perkara nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mna adalah dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
| 1933001111 HPI | 1933001111 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain